SIMALUNGUN SUMUT – SAHATA NEWS
Tim Intelrem022 Pantai Timur, melakukan penangkapan terhadap tersangka Ridho Syahputra Lubis, warga Gang Subur Kelurahan Purba Sari Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun Sumatra utara, pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 pukul 17.21 Wib.
Kronologis Penangkapan, tersangka adalah pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 pukul 14.30 Wib personil Timintelrem 022/PT mendapat informasi dari masyarakat bahwa seringnya dilakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu yang bertempat di Huta 1 Desa Dolok Maraja Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun yang sudah sangat meresahkan masyarakat.
Atas informasi tersebut Komandan unit (Danunit) Tim intelrem 022/PT wilayah Siantar Simalungun Letda Inf J.K Marihot Sinaga beserta 5 (Lima) anggota langsung menuju ke lokasi guna observasi. Selanjutnya pada Pukul 15.00 Wib Letda Inf J.K Marihot Sinaga melaporkan kepada Dantim Intelrem 022/PT Kapten Inf D.M. Sibarani dan selanjutnya Dantim Intelrem 022/PT melaporkan kepada Mayor Inf Rachmat Phonna Darwin Kasi Intelrem 022/PT. Atas Informasi tersebut maka kepada personel Tim Intelrem diperintahkan untuk benar-benar waspada dalam penyelidikan dan kuasai medan sehingga bila akan dilakukan penangkapan tidak ada kerugian di pihak sendiri.
Selanjutnya Letda Inf J.K Marihot Sinaga beserta 5 (Lima) orang anggota bergerak menuju sasaran setelah personil Timintelrem 022/PT menuju ke lokasi dan observasi di beberapa meter tempat yang diduga sering terjadi transaksi narkoba di sebuah rumah kontrakan.Pukul 15.30 Wib Personel Tim Intelrem 022/PT langsung berupaya mengejar dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang di duga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
tidak hanya sampai di penangkapan tersangka Narkoba, Personil Timintelrem 022/PT juga melakukan pemeriksaan serta penggeledahan di sekitar lokasi dan ditemukan barang bukti seperti, 30 (tiga puluh) bungkus plastik yang diduga berisi Narkotika sabu-sabu dengan berat total 13.8 gram, 1 unit Hp merek Tecno, 1 unit timbangan digital, Uang Tunai Rp 106.000,- (Seratus enam ribu rupiah), 1 Bungkus plastik kosong, 3 buah mancis, 1 buah kaca pirek, dan 2 buah dompet . Selanjutnya tersangka Ridho Syahputra Lubis dibawa ke Kantor Tim Intel Rem 022/PT beserta barang bukti guna diambil keterangan singkat. Dari hasil penyelidikan, atau dari keterangan tersangka Ridho Syahputra Lubis yang berhasil diamankan bahwa barang bukti dan narkoba jenis sabu-sabu merupakan barang yang dibeli dari seorang bernama Oskar di Percut Sei Tuan Kota Medan .
Setelah di lakukan pemeriksaan oleh
Tim Intel Rem 022/PT, tersangka dan Barang Bukti diserahkan ke Polres Simalungun guna proses Hukum selanjutnya. Diharapkan kepada pihak Kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus ini, karena diduga Oskar (warga Percut Sei Tuan Medan) tersebut, sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.
( R.D)